Metropolis

Dinilai Banyak Pasal yang Copy Paste, DPRD Inhu Tolak Ranperda Ketenagakerjaan 

INHU, RIAULINK.COM - Setelah melakukan pembahasan dan mengambil referensi dengan berbagai pihak, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, akhirnya menolak Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang diajukan Pemkab Inhu untuk disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Penolakan tersebut disampaikan langsung pada saat penyampaian hasil kerja Pansus (Panitia Khusus) Ranperda ketenagakerjaan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRDInhu,  Elda Suhanura, Kamis (30/3/2023). Yang mana, agenda rapat tersebut terdiri dari penyampaian LKpj kepala daerah tahun 2022,  penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Inhu tentang pajak dan retribusi daerah.

Atas hal itu, terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan Pemkab Inhu hanya berpijak kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan turunannya. Selain Ketua dan unsur pimpinan DPRD Inhu, paripurna tersebut dihadiri 26 dari 40 orang anggota DPRD Inhu. 

Sementara, dari pihak eksekutif terlihat dihadiri Wabup Inhu, Drs H Junaidi Rachmat, Sekda Inhu, Ir H Hendrizal, Kepala OPD serta unsur Forkompinda.

Dalam laporannya, ketua Pansus Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Yusrizal, mengatakan bahwa aturan yang sudah ada, masih dimasukkan kedalam draf Ranperda. Bahkan, dalam draf yang diajukan pemerintah masih banyak ditemukan pasal yang telah tertuang pada UU yang ada, dalam hal ini undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dan undangan-undangan nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Hal ini telah kami konsultasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Dimana hal itu tidak dibolehkan," ujar Yusrizal yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu itu.

Kemudian sebutnya, setelah rapat dengan dinas terkait, diketahui dari 112 pasal yang diajukan terdapat 79 pasal yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan atau turunannya. Sehingga Ranperda yang diajukan tidak sesuai lagi dengan naskah akademisnya.

Untuk itu sambung Yurizal, Pansus sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda tersebut. "Saat pembahasan, ada dua opsi yang tawarkan Pansus, diantaranya Ranperda ditarik bupati di setujui DPRD atau Ranperda ditolak DPRD. Namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari pemerintah dan Pansus mengusulkan penolakan Ranperda," terangnya.

Ditempat terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika mengatakan bahwa, pihaknya untuk sementara akan berpijak kepada undang-undang nomor no 13 tahun 2003 ketenagakerjaan dan turunannya. "Kami tetap akan kembali mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2024 mendatang," singkatnya. (*)